Badung, IDN Times – Kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terbukti membantu pemulihan pariwisata Bali saat ini. Peraturan yang diterapkan mulai Senin 7 Maret 2022 tersebut juga diikuti dengan pemberlakukan Visa on Arrival untuk wisatawan dari 23 negara.
Adapun 23 negara yang diberikan layanan VoA tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.