Denpasar, IDN Times - Tren bisnis thrifting, terutama barang bekas fashion sesungguhnya bukan lagi bisnis jenis baru. Bisnis ini sudah lama digeluti masyarakat, namun kelangsungannya terkendala dengan larangan pemerintah soal perdagangan pakaian bekas impor nasional.
Hal itu termuat dalam peraturan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Sebagai daerah pariwisata, pasar thrifting fashion di Bali juga lumayan diminati masyarakat. Lokasi thrifting fashion terkenal di Bali di antaranya Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan dan Marlboro Jalan Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat. Lokasi ini menjual fashion bekas dengan kapasitas yang lumayan besar. Selain itu ada pula penjual baju bekas ini di beberapa lokasi pasar rakyat di Denpasar.