Denpasar, IDN Times – Pertamina Patra Niaga wilayah Bali akan memberlakukan penerapan kewajiban transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) berbasis QR Code khususnya untuk transaksi solar mulai Kamis (1/6/2023). Hal ini disampaikan oleh Area Manager Comm, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pada Rabu (31/5/2023).
Bahwa kebijakan ini berdasarkan Instruksi Pemerintah yang tertuang dalam SK BPH Migas Nomor T-928/MG.05/BPH/2022, tentang pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan QR Code dan SK BPH Migas Nomor: 04/P3JBT/BPH Migas /KOM/2020 tentang pengendalian Solar Subsidi JBT.