Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tabanan, I Wayan Yasa, mengatakan saat ini terdata ada 99 koperasi dan 3.500 Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang terdampak COVID-19. Untuk membantu UKM yang terdampak ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan bantuan stimulus sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
"Untuk di Tabanan kuotanya adalah 4.600 orang yang rencananya setelah diverifikasi akan disalurkan pada Juni mendatang," kata Yasa.
Pihaknya saat ini sudah mendata 3.500 pelaku UKM dan kemungkinan jumlah tersebut akan terus berkembang. Setelah kuota terpenuhi, data tersebut akan dikirimkan ke provinsi untuk diverifikasi dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bali. Setelah itu, baru dana tersebut disalurkan ke penerima manfaat.
“Selain terdampak COVID-19, syaratnya lainnya adalah KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Bali, ada rekomendasi dari adat, dan belum pernah mendapat bantuan. Artinya, stimulus ini adalah pemerataan dari bantuan sebelumnya,” papar Yasa.
Sementara untuk stimulus ke kalangan koperasi besarannya senilai Rp10 juta. Tujuannya agar koperasi ini tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di tengah pandemik.
Persyaratan koperasi untuk menerima stimulus tersebut adalah koperasi harus aktif, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan berbadan hukum.
“Saat ini di Tabanan ada 99 koperasi yang terdampak dan mengajukan untuk mendapatkan stimulus. Jumlah tersebut dari total 418 koperasi aktif saat ini,” jelas Yasa..