Tabanan, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah membuat kebijakan Tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021. Namun kebijakan tersebut belum bisa dinikmati secara langsung oleh petani garam di Kabupaten Tabanan.
Sebab kelompok petani garam di Tabanan yang berpusat di pinggir Pantai Kelating tengah vakum. Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Perikanan berencana mendorong kembali petani garam di Tabanan supaya aktif kembali.