Tabanan, IDN Times - Merek adalah bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di mana sang pemilik dapat memakainya secara eksklusif. Merek dapat berupa tampilan grafis, gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Selain itu, kepemilikan atas merek merupakan cara untuk meningkatkan daya saing di dunia bisnis. Sebab merek menjadi identitas bisnis yang produknya menjadi pembeda dengan pihak lainnya. Kabupaten Tabanan sendiri mencatat telah memberikan fasilitas kepada empat Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendaftarkan mereknya pada tahun 2022. Apa saja sih syarat mendaftarkan merek? Berikut ini penjelasannya.