Badung, IDN Times – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulayani Indrawati, mengakui bahwa bocornya dokumen RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan ke publik, membuat kondisi menjadi agak kikuk. Hal itu ia sampaikan pada Kamis (10/6/2021) lalu.
Draf rencana pajak itu disebut seharusnya tidak bocor sebelum Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf tersebut juga belum dibahas oleh pihak pemerintah dengan DPR sehingga kebijakannya dianggap belum final. Sementara itu, terkait dengan kenaikan tarif PPN, dipastikan tidak terjadi tahun ini. Hal itu disampaikan saat pertemuannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Apakah pantas pemerintah menaikkan pajak dalam kondisi pandemik COVID-19 seperti saat ini? Berikut tanggapan ekonom Universitas Udayana dan millennials di Bali.