Tabanan, IDN Times - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Tabanan menyebabkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Tabanan mengeluarkan aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalangan koperasi, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
RAT koperasi bisa melalui media elektronik atau online, atau bisa juga dengan peserta yang terbatas. Sementara untuk LPJ LPD dilakukan dengan melibatkan peserta paling banyak 50 persen kehadiran, dan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).