Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Asrhawi Muin

Denpasar, IDN Times – Beberapa peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Denpasar, banyak yang mengajukan turun kelas sejak diinfokan adanya kenaikan tarif iuran alias premi pada Januari 2020 mendatang. Banyak masyarakat yang mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di kawasan Niti Mandhala Renon, sejak Rabu (6/11) pagi.

Kepala BPJS Kacab Denpasar, Mohammad Ali, menyampaikan pihaknya belum memegang data pasti berapa banyak masyarakat yang telah mengajukan turun kelas.

“Belum ada data berapa yang mencoba turun kelas,” terangnya saat dihubungi IDN Times, pada Jumat (8/11).

Pihaknya menduga, kemungkinan masyarakat turun kelas ini karena adanya kenaikan iuran yang direncanakan akan berlaku. Sehingga mereka yang merasa tidak mampu dan sebagainya mengajukan turun kelas. Permintaan turun kelas di Denpasar sendiri terbilang variatif dari kelas I dan kelas II.

“Artinya dari mereka memang ada yang meminta turun ke kelas III,” terangnya.

1.Turun kelas hanya berdampak pada manfaat nonmedis

Foto hanya ilustrasi. (Pixabay/Parentingupstream)

Mengacu pada regulasi, sebenarnya yang membedakan antara kelas I, kelas II dan kelas III adalah hanya manfaat nonmedisnya saja. Yaitu akomodasi di ruang rawat, perbedaan jumlah tempat tidurnya, dan jumlah pasien yang ada di dalam ruangan tersebut.

“Itu yang membedakan. Dalam hal manfaat medis semuanya sama antara kelas I, kelas II dan kelas III. Ini sudah diatur dalam regulasi tentang BKN,” jelasnya.

2.Pengajuan turun kelas, hubungi dulu 1500400 supaya paham

pexels.com/@olly

Terkait hal ini, pihaknya mengimbau agar peserta yang berniat turun kelas agar mencari informasi akurat, dengan menghubungi kontak nomor BPJS Kesehatan. Sebagai bentuk persiapan diri terlebih dulu sebelum mengajukan turun kelas.

“Kami sangat menyarankan peserta–peserta yang ingin turun kelas itu bisa mencari informasi, misalnya di rumah melalui 1500400 call center-nya BPJS Kesehatan, diinformasikan dengan jelas di sana,” katanya.

3.Sebelum mengambil keputusan turun kelas, selesaikan dulu pembayaran premi sebelumnya

Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Menurut Ali, sebelum masyarakat memutuskan untuk turun kelas, BPJS Kacab Denpasar juga memberikan edukasi terkait rencana penyesuaian iuran ini. Agar benar-benar disikapi dengan bijak oleh peserta BPJS tersebut.

“Kami harapkan untuk mereka yang memilih menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah mereka yang mampu membayar iuran. Pastikan juga bahwa iuran-iuran yang mungkin belum terbayarkan itu dibayar terlebih dahulu sebelum melakukan turun kelas,” pintanya.

Editorial Team