Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Denpasar, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali telah merilis Profil Kemiskinan Provinsi Bali September 2024. Laporan yang dirilis pada Januari 2025 ini mencakup berbagai laporan menyangkut kondisi kemiskinan di Bali, seperti garis kemiskinan. BPS Bali menetapkan batas garis kemiskinan di Bali sebesar Rp580.306 per kapita (per orang) per bulan.

Angka itu berarti, jika pengeluaran satu orang di Bali berada di bawah Rp580.306 per bulan, maka tergolong sebagai masyarakat miskin. Sementara jika pengeluarannya di atas Rp580.306 setiap bulan, maka tidak termasuk masyarakat miskin. Namun, angka garis kemiskinan di berbagai daerah ini sempat ramai diperbincangkan, karena dinilai sangat rendah. Seperti apa penjelasan dari BPS Provinsi Bali? Ini selengkapnya.

IDN Times mewawancarai Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Bali, Ketua Tim Statistik Ketahanan Sosial, Anak Agung Gede Dirga Kardita, pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam wawancara itu, Kardita menjelaskan garis kemiskinan merupakan garis yang membatasi penduduk apakah dalam kategori miskin atau tidak miskin.

Editorial Team

Tonton lebih seru di