Klungkung, IDN Times - Sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengeluarkan kebijakan Izin mendirikan bangunan (IMB) bersyarat bagi bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai dan pantai. Hal ini untuk menertibkan administrasi dan masifnya pelanggaran di sempadan serta pantai.
Kini kebijakan tersebut telah berjalan setahun. Tetapi pengelola hotel dan restoran di Klungkung masih enggan mengurus IMB.