Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, resmi memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Artinya, ada penundaan bayar pajak selama tiga bulan. Hal tersebut disampaikannya, Selasa (5/5) kemarin. Seperti gimana ya? Berikut ulasannya:

1.Meski ada penundaan bayar pajak, tetapi tetap harus lapor wajib pajak

Pexels/Super Kuncheek

Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran pajak. Pemkot memberikan relaksasi hingga tiga bulan ke depan

- Dewa Nyoman Semadi -

Hal ini esuai Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor: 973/653/BPDKD yang diterbitkan sebagai stimulus atau keringanan bagi dunia usaha hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2 tanpa aktivasi mengajukan permohonan. Penundaan jatuh tempo yang diberikan kepada pelaku usaha berlaku hingga 20 Juli 2020.

“Wajib pajak mendapatkan penundaan pembayaran pajak untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan kewajiban tetap melakukan pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya," terangnya.

2.Jatuh tempo untuk pembayaran PBB-P2 diundur hingga 30 September 2020

(IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, pembayaran pajak daerah dalam kondisi normal biasanya dilakukan paling lambat tanggal 20 di setiap bulannya. Namun adanya kebijakan ini dan sejalan dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, maka ada keringanan dan pengurangan beban pajak bagi pengusaha.

"Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya diundur hingga 30 September 2020," ujar Semadi.

3.Pemkot Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar

KP2KP SANANA

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Denpasar memastikan tidak ada pengurangan atau pembebasan pajak daerah di Kota Denpasar. Pemkot lebih memilih relaksasi mekanisme pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemik ini sudah pasti akan memengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini," jelas Semadi.

Editorial Team