Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pedagang di wilayah Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Dalam rapat Pembahasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kota Denpasar yang diselenggarakan di Harris Hotel Convention, Kota Denpasar, ada fakta menarik yang terungkap, pada Selasa (15/8/2023). Yaitu jumlah pekerja rentan di Kota Denpasar terdata sebanyak 1.647 orang.

Mereka memerlukan perlindungan jaminan sosial agar mendapatkan rasa aman dalam bekerja. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

1. Pemkot Denpasar mendukung perlindungan pekerja rentan

Rapat perlindungan pekerja rentan di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, mengaku mendukung perlindungan bagi pekerja rentan, pekerja mandiri, dan usaha kecil seperti pecalang, unsur-unsur desa adat, jumantik, pedagang kaki lima, dan usaha kecil lainnya di Kota Denpasar. Ia berharap mekanisme perlindungan yang diberikan, nantinya juga sesuai dengan kebutuhan. Sehingga jika terjadi permasalahan, dapat ditangani secara tepat. 

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dengan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam dalam melindungi pekerja rentan dan keluarga pekerja rentan," ungkapnya.

2. Komitmen mengatasi kemiskinan ekstrem saat ini

Ilustrasi pemulung di wilayah Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, semua pemangku kepentingan dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem akibat tenaga kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai.

Oleh karenanya, perlu pendataan dan pengkajian sehingga dapat dipakai sebagai acuan penyelesaian masalah pembangunan, dan perlindungan ketenagakerjaan ataupun dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar.

3. Pekerja rentan di Denpasar terdata 1.647 orang

Ilustrasi Sulinggih di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar, Carolus Pg Sigalingging, mengatakan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mereka mendapatkan rasa aman dalam bekerja.

“Sampai saat ini di database kami, rekap pekerja desa di Kota Denpasar berjumlah 1.647 orang. Pekerja ini terdiri dari sulinggih, pemangku, bendesa adat, kelihan adat, pekaseh , pangliman, pecalang, jumantik dan linmas," jelasnya.

Untuk memberikan perlindungan tersebut perlu adanya kolaborasi, dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Denpasar untuk memberikan perhatian kepada pekerja rentan.

Editorial Team