Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pedagang gorengan pisang aroma di Pasar Dauh Pala, Kabupaten Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia membuat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sebesar Rp14 ribu per liter pada Januari 2022. Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022. Berjalan tiga bulan kemudian, aturan satu harga tersebut dicabut dan HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah saja.

Kebijakan tersebut membuat pedagang di Kabupaten Tabanan dilema. Harga minyak goreng kemasan kini semakin mahal, sedangkan mereka sangat membutuhkannya. Meskipun begitu, beberapa pedagang tetap memilih minyak goreng kemasan bermerek dibandingkan yang curah. Ini alasannya.

1. Habiskan enam liter minyak goreng kemasan dalam sehari

Pedagang gorengan pisang aroma di pasar Dauh Pala, Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Seorang pedagang pisang goreng aroma yang berlokasi di Pasar Dauh Pala, Aseng (35), menghabiskan tiga kemasan minyak goreng bermerek ukuran dua liter per harinya. Ia mengakui harga minyak goreng kemasan bermerek kini telah naik. Satu kemasan dua liter mencapai Rp50 ribu.

Meski demikian, Aseng lebih memilih minyak kemasan tersebut dibandingkan curah. Ia juga tidak menggunakan teknik penghematan dalam menggoreng pisang aroma.

"Kayak biasanya, goreng tidak pakai hemat-hematan," ujarnya.

2. Tidak menaikkan harga dagangannya meskipun minyak goreng mahal

Editorial Team

Tonton lebih seru di