Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur peredaran minuman beralkohol atau RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), telah memicu keresahan para perajin minuman tradisional jenis arak di Kabupaten Klungkung. Mereka justru berharap pemerintah bisa meninjau lagi usulan rancangan RUU tersebut karena dapat membunuh perekonomian warga yang sudah berpuluhan tahun bergantung pada pembuatan arak Bali.

1. Kami hidup dari minuman alkohol tradisional

IDN Times/Wayan Antara

RUU Minol yang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tersebut membuat para perajin arak di Desa Besan mengaku resah. Pasalnya mereka sudah berpuluhan tahun menggantungkam hidup pada pembuatan minuman tradisional beralkohol.

"Padahal penjualan arak mulai bagus ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melegalkan arak untuk bisa dijual bebas. Tapi sekarang terkesan akan dijegal lagi dengan RUU Minol. Kami tentu sangat tidak setuju. Ini mata pencaharian kami berpuluh-puluh tahun," ungkap seorang perajin arak asal Desa Besan, Kadek Anggreni, Selasa (18/11/2020).

Ia tidak mau kembali 'kucing-kucingan' dengan kepolisian jika RUU itu akhirnya disahkan sebagai UU.

"Pokoknya kami menolak. Apalagi berdasarkan informasi yang saya dapatkan, yang minum pun dikenakan denda jika RUU ini disahkan. Padahal kami hidup dari minuman ini."

2. Perajin arak meminta Gubernur dan DPRD Bali menentukan sikap

Editorial Team

Tonton lebih seru di