Suasana penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (9/8/2024). (IDN Times/Deti Mega P)
Sebelumnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya dilakukan seorang perempuan asal Rusia berinisial AA (32). Dia
dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat (6/9/2024) akibat penyalahgunaan izin tinggal. AA merupakan pemegang ITAS Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Kemudian, dia memperpanjang ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar.
Pada Juni 2024 Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, yang sebagian dari mereka menggunakan visa investor.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap 3 perempuan WNA. Dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.