Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi diversifikasi portofolio investasi (pexels.com)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengubah kebijakan nilai penyertaan modal bagi pemohon visa investor. Hal ini sebagai tindak lanjut penertiban penyalahgunaan visa investor.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pihaknya juga melakukan operasi rutin pengawasan orang asing di seluruh Indonesia khususnya di Bali.

"Ini untuk menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal," ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

1. Syarat nilai modal ITAS capai Rp10 miliar

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Silmy, sebelum pemberlakuan  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal,  Penerbitan dokumen Izin Tinggal Terbatas atau ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar.

"Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal. Dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelasnya.

2. Penerbitan visa disesuaikan dengan ketentuan cekal

ilustrasi visa (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lebih lanjut perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila, berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan,” ujarnya.

3. Petugas menemukan sejumlah kejadian penyalahgunaan visa

Suasana penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (9/8/2024). (IDN Times/Deti Mega P)

Sebelumnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya dilakukan seorang perempuan asal Rusia berinisial AA (32). Dia
dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat (6/9/2024) akibat penyalahgunaan izin tinggal. AA merupakan pemegang ITAS Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Kemudian, dia memperpanjang ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor adalah setoran modal senilai Rp1 miliar.

Pada Juni 2024  Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, yang sebagian dari mereka menggunakan visa investor.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap 3 perempuan WNA. Dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

Editorial Team