Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Wacana raperda tersebut mencuat Mei lalu, saat Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya menyampaikan pihaknya belum menerima berkas usulan pengendalian toko modern berjejaring atau dikenal dengan sebutan minimarket itu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Bali sebagai provinsi dengan rasio minimarket tertinggi di Indonesia. Rasio minimarket di Bali per 100 ribu penduduk sebesar 59,7 di tahun 2019. Analoginya, ada sekitar 60 minimarket bagi setiap 100 ribu penduduk di Pulau Bali. Sementara itu, posisi kedua ada Kepulauan Riau dengan rasio minimarket per 100 ribu penduduk mencapai 35,9 pada 2019. Ada Yogyakarta sebesar 29,1 di posisi ketiga.
Lalu, apa saja ketentuan umum dalam Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring ini? Baca selengkapnya di bawah ini.
