Denpasar, IDN Times – Keberadaan uang palsu yang beredar di kalangan masyarakat memang harus diantisipasi. Bagi masyarakat yang menemukan uang palsu, wajib segera melapor ke Bank Indonesia (BI). Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, I Gusti Made Mudiana, mengatakan BI lebih menekankan kepada edukasi masyarakat terkait CBP atau yang dikenal dengan nama Cinta Bangga Paham Rupiah.
“Kami sih tidak ada kegiatan khusus, hanya kami memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, pada Selasa (2/4/2024).