Pexels.com/Christina Morillo
Sesuai Undang-undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 pasal 35 menyebutkan setelah tahun buku koperasi ditutup, pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan. Rapat tersebut ,emuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun dan perhitungan hasil usaha. Serta, penjelasan atas dokumen tersebut dan keadaan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pada Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 19 Tahun 2012, koperasi primer paling lambat haru sudah melakukan RAT sampai akhir Maret. Sedangkan koperasi sekunder melaksanakan RAT paling lambat sampai Juni 2019.
RAT ini penting sebagai bentuk tanggung jawab sejauh mana kinerja pengurus yang dimandatkan oleh anggota, apakah koperasinya berkualitas, akuntabel, transparan dan benar-benar menyejahterakan anggota, bukan sebaliknya.
Jadi bisa terlihat, apakah koperasi tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran. Ini juga sebagai ajang evaluasi roda usaha koperasi yang dijalankan selama setahun untuk menentukan langkah dan program-program ke depan.