Jenis Uang Kertas yang Boleh Disetrika Versi Bank Indonesia

Denpasar, IDN Times - Satu contoh perilaku mencintai uang Rupiah adalah menjaga kerapian dan kebersihannya. Kelihatannya sepele, namun masyarakat mengabaikan hal tersebut. Masih banyak dijumpai uang yang dilipat-lipat kecil hingga bentuknya tidak rapi atau lecek. Terkadang uang kertas tersebut terendam air hingga warnanya sedikit pudar. Lalu apa yang akan kamu lakukan untuk mengembalikan kondisi uang kertas tersebut?
Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, I Gusti Made Mudiana, mengatakan menyeterika uang agar lebih rapi merupakan tindakan yang tidak bisa disalahkan. Namun tindakan ini sesungguhnya tidak diperlukan.
"Bahannya ini serat kapas. Sebenarnya pun kena basah ya gak apa-apa. Nanti kering sendiri. Gak apa-apa. Kalau bukan kita, siapa lagi yang menjaga uang kita. Kita harus rawat," ungkapnya, Selasa (2/4/2024).
1. Apa boleh uang kertas disetrika?
Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, I Gusti Made Mudiana, menjelaskan uang kertas yang basah harus dibiarkan mengering dengan sendirinya, karena terbuat dari serat kapas. Akan tetapi sebagian masyarakat mungkin memilih cara tersendiri dengan mengeringkan, dan merapikan menggunakan setrika.
"Kalau uang yang ini gak apa-apa (disetrika)," terangnya.
2. Ada uang kertas yang tidak boleh disetrika
Ternyata tidak semua uang kertas boleh disetrika. Gusti Made mengimbau masyarakat tidak menyetrika uang kertas berbahan polimer. Seperti pada pecahan Rp100 ribu (mawar), dan Rp50 ribu.
"Nanti dia mengerut, polimer yang plastik. Itu gak boleh disetrika," ungkapnya.
3. BI Bali sering melakukan pemusnahan uang yang rusak
Sementara itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali hampir setiap harinya memusnahkan uang yang sudah tidak layak edar atau rusak. Uang lusuh tersebut berasal dari setoran perbankan. Sebelum dimusnahkan, uang-uang tersebut akan melalui perhitungan.
"Sudah mesin langsung, bukan kita lagi," jelasnya.