Tabanan, IDN Times - Izin usaha koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tabanan selama tiga bulan, Februari 2023 hingga April 2023, ditunda atau tidak dikeluarkan. Hal itu karena Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.
Selama kegiatan moratorium ini, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan lebih fokus pada upaya membangkitkan koperasi yang tidak aktif. Kabupaten Tabanan sendiri tercatat memiliki 162 koperasi tidak aktif yang tersebar di sepuluh kecamatan.