Tabanan, IDN Times - Tiga fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Gerakan Indonesia Merdeka (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
RUU ini menuai kontroversi karena dipandang memukul rata semua masyarakat untuk tidak mengonsumi minuman beralkohol. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya, menilai RUU tersebut menentang keberagaman di Indonesia, apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.
Wilayah Kabupaten Tabanan memiliki memiliki enam industri minol yang secara keseluruhan menyerap 259 tenaga kerja. Mereka sempat tutup sementara selama pandemik COVID-19, dan perlahan-lahan kembali membukanya pada bulan Oktober 2020.
Keberadaan RUU Minol menimbulkan kekhawatiran bagi kelangsungan bagi industri minol di Tabanan.