Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin
Berdasarkan rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di akun Instagram-nya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan menyetujui usulan hibah pariwisata yang terkena dampak COVID-19 untuk Kabupaten/Kota se-Bali. Hibah ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
Pihak yang mendapatkan dana hibah ini adlaah daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan PAD, khususnya yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemik.
Sembilan kabupaten/kota di Bali termasuk dalam data 101 daerah kabupaten/kota se-Indonesia yang akan mendapatkan dana hibah. Dari total Rp3,3 triliun, sebanyak 36,4 persennya untuk sembilan kabupaten/kota se-Bali atau memperoleh Rp1,183 triliun.
Bantuan hibah ini merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan Gubernur Bali, I Wayan Koster. Proposal ini diserahkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.