Tabanan, IDN Times - Setiap subak di Kabupaten Tabanan biasanya menyetorkan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) setiap tahun. RDKK ini berisi rencana kebutuhan kelompok tani untuk satu musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah anggota. Umumnya meliputi kebutuhan pupuk subsidi, benih, pestisida, alat dan mesin pertanian, maupun modal kerja.
Tetapi tahun 2021 ini, petani mengaku pasrah. Sebab Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian Tabanan mengenai alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 telah turun.
SK tersebut menyebutkan, HET pupuk subsidi naik kecuali pupuk NPK (Pupuk buatan berbentuk padat maupun cair yang mengandung unsur Nitrogen, Fosfor, dan Kalium).