Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sawah di Kabupaten Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Setiap subak di Kabupaten Tabanan biasanya menyetorkan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) setiap tahun. RDKK ini berisi rencana kebutuhan kelompok tani untuk satu musim tanam yang disusun berdasarkan musyawarah anggota. Umumnya meliputi kebutuhan pupuk subsidi, benih, pestisida, alat dan mesin pertanian, maupun modal kerja.

Tetapi tahun 2021 ini, petani mengaku pasrah. Sebab Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian Tabanan mengenai alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 telah turun.

SK tersebut menyebutkan, HET pupuk subsidi naik kecuali pupuk NPK (Pupuk buatan berbentuk padat maupun cair yang mengandung unsur Nitrogen, Fosfor, dan Kalium).

1. Perbandingan alokasi pupuk subsidi di Tabanan tahun 2020 dan 2021:

foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Dalam SK Nomor 01/Distan/2021 berisi data alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Tabanan. Yaitu:

  • Urea: 7.774 ton
  • SP36: 254 ton
  • ZA: 587 ton
  • NPK: 5.794 ton
  • Organik: 2.574 ton.

Sementara alokasi pupuk pada tahun 2020 lalu adalah:

  • Urea: 9.201 ton (Realisasi/penyerapan: 8.618 ton)
  • SP36: 312 ton (Realisasi/penyerapan: 291,65 ton)
  • ZA: 25 ton (Realisasi/penyerapan: 19,55 ton)
  • NPK: 6.340 ton (Realiasi/penyerapan: 6.338,20 ton)
  • Organik: 528 ton (Realisasi/penyerapan 523,36 ton).

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, mengatakan penentuan alokasi ini sesuai RDKK yang dibuat oleh masing-masing subak. Dari data di atas memperlihatkan beberapa jenis pupuk subsidi seperti Urea, SP36, dan NPK mengalami penurunan alokasi yang cukup signifikan pada tahun 2021. Meski demikian, Wiadnyana berharap alokasi ini bisa mencukupi kebutuhan para petani di Tabanan.

"Tetapi jika tidak cukup, masih bisa mengakukan realokasi ke pemerintah pusat," ujarnya, Minggu (17/1/2021).

2. Petani akan membeli pupuk non subsidi dengan harga yang lebih mahal jika alokasi jumlahnya dikurangi

Editorial Team

Tonton lebih seru di