Ilustrasi - SPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Irto menyebutkan, harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Bali.
“Harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” jelasnya.
Ilustrasi pengisian BBM. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Irto mengatakan, harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS, dan kurs. Kenaikan harga BBM Pertamina di wilayah dengan PBBKB sebesar 5 persen tersebut dilandasi oleh berbagai alasan.
Yaitu agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat.