Tabanan, IDN Times - Adanya syarat berat tangkap lobster harus mencapai 200 gram, membuat nelayan lobster di Tabanan mengalami penurunan pendapatan karena melesunya pasar ekspor. Hal ini karena jenis lobster yang ada di perairan Tabanan kebanyakan jenis lobster pasir yang beratnya di bawah 200 gram.
Namun dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara RI, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster yang memiliki berat mulai dari 150 gram dan tidak sedang bertelur. Perubahan syarat berat ini tentu menggairahkan kembali pasar ekspor lobster yang sempat melesu.