Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250826-WA0001.jpg
DTW Jatiluwih (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

Intinya sih...

  • Pengaturan pembagian pendapatan DTW Jatiluwih

  • Prosentase pembagian pendapatan DTW Jatiluwih ke desa dan subak

  • Petani menilai, besaran pembagian masih belum memenuhi biaya operasional

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes-Sejak tahun 2018, Daya Tarik Wisata (DTW) membagikan pendapatan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau disebut PKS. Berdasarkan data dari manajemen DTW Jatiluwih, distribusi pendapatan di tahun 2024 lalu mencapai lebih dari Rp7,7 miliar.

Adapun beberapa pihak yang tercatat mendapatkan pembagian pendapatan dari DTW Jatiluwih sesuai PKS, antara lain Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih serta distribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.

1. Pengaturan pembagian pendapatan DTW Jatiluwih yang tertuang di perjanjian kerja sama

DTW Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Manajer DTW Jatiluwih, Ketut Purna mengatakan dalam hal pembagian pendapatan, pihaknya menjalankan mekanisme yang telah diatur sebelumnya. “Terkait dengan nilai dan aturan mainnya telah ada dan tertuang di PKS, kami hanya menjalankan hal itu,” ujarnya pada Selasa (25/8/2025).

Adapun distribusi pendapatan dari DTW Jatiluwih berbeda-beda. Pada PKS diatur nilai pembagian distribusi pendapatan DTW Jatiluwih. Pihak pertama, yakni Pemkab Tabanan mendapatkan pembagian 45 persen dari pendapatan bruto setelah dikurangi untuk biaya asuransi, biaya manajemen operasional, biaya promosi serta biaya lainnya.

Sementara pihak kedua, pihak ketiga, pihak keempat dan pihak kelima mendapatkan pembagian 55 persen pendapatan bruto setelah dikurangi beberapa pembiayaan seperti sebelumnya.

2. Prosentase pembagian pendapatan DTW Jatiluwih ke desa dan subak

DTW Jatiluwih (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Sementara itu rincian untuk pembagian pendapatan bagi pihak kedua, pihak ketiga, pihak keempat dan pihak kelima yakni, Desa Dinas Jatiluwih mendapatkan bagian 15 persen, Desa Adat Jatiluwih mendapatkan 33 persen, Desa Adat Gunungsari mendapatkan 22 persen, Subak Jatiluwih mendapatkan 26 persen, Subak Abian Gunungsari mendapatkan 2 persen dan Subak Abian Jatiluwih mendapatkan 2 persen.

Untuk distribusi pendapatan DTW Jatiluwih hingga Juli 2025 telah dibagikan Rp4,4 miliar lebih. Secara rinci, Pemkab Tabanan mendapatkan Rp2 miliar lebih, Desa Dinas Jatiluwih mendapatkan Rp368 juta lebih, Desa Adat Jatiluwih mendapatkan Rp809 juta lebih, Desa Adat Gunungsari mendapatkan Rp539 juta lebih, Subak Jatiluwih mendapatkan Rp637 juta lebih, Subak Abian Gunungsari mendapatkan Rp49 juta lebih dan Subak Abian Jatiluwih mendapatkan Rp 49 juta lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila saat dikonfirmasi mengungkap, pembagian pendapatan DTW Jatiluwih sesuai aturan yang ada. “Aturan soal distribusi pendapatan DTW Jatiluwih sudah ada. serta sudah berjalan,” ujarnya.

3. Petani menilai, besaran pembagian masih belum memenuhi biaya operasional

Subak Jatiluwih yang menjadi salah satu subak yang masuk dalam warisan budaya dunia Unesco (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Salah satu petani Subak Jatiluwih Tempek Gunung Sari, Krisna menilai pendapatan itu belum maksimal dia rasakan. Dia mengungkap, pembiayaan pupuk untuk budidaya pertanian belum 100 persen ditanggung.

Untuk musim tanam Agustus ini, kata dia, petani di subaknya mendapatkan Rp150 juta ditambah bibit padi sertani. Untuk pupuk di subaknya hanya dapat 100 kg/ha.

"Sementara untuk biaya yang lain ditanggung oleh petani seperti biaya olah lahan dan pemeliharaan panen. Untuk musim tanam pada bulan Januari yang lalu saya sendiri habis biaya Rp8,7juta/luas lahan 50 are. Itu di luar bantuan pupuk," paparnya.

Ia mengatakan uang pembagian dari pendapatan DTW Jatiluwih disesuaikan dengan banyaknya kunjungan tamu dan akan dikelola kelompok subak. "Kalau idealnya itu pembiayaan petani saat musim tanam yang bisa tertanggung adalah Rp15 juta per Ha. Untuk di Tempek Gunung Sari sendiri total luas lahannya 55 Ha," katanya.

Editorial Team