Tabanan, IDNTimes-Sejak tahun 2018, Daya Tarik Wisata (DTW) membagikan pendapatan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama atau disebut PKS. Berdasarkan data dari manajemen DTW Jatiluwih, distribusi pendapatan di tahun 2024 lalu mencapai lebih dari Rp7,7 miliar.
Adapun beberapa pihak yang tercatat mendapatkan pembagian pendapatan dari DTW Jatiluwih sesuai PKS, antara lain Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, Subak Abian Jatiluwih serta distribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan.