ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
Jika kamu ingin menukarkan uang rusak di Bank Indonesia, langsung saja mengisi formulir di Pintar.bi.go.id. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat. Ada tiga kolom yang harus kamu isi, di antaranya Pilih Provinsi, Pilih Lokasi Penukaran, dan tanggal yang kamu inginkan.
Kamu diminta mengisi data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email.
Berikutnya adalah mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan. Kamu juga diminta untuk memilih kategori jenis uang Rupiah tersebut rusak atau cacat karena terbakar/berlubang/hilang, sebagian/robek/mengerut/lainnya.
Setelah itu datang ke Bank Indonesia sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih sambil membawa bukti pemesanan. Penukaran uang bisa dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia, namun hanya dilayani setiap hari Kamis untuk menghindari kerumunan dan penerapan social distancing.