Foto hanya ilustrasi. (Unsplash.com/bruce mars)
Bagaimana jika orang yang meninggal dunia memiliki utang di bank tersebut? Menurut Agency Director dan Founder Brondiva Agency, Yung Nathabrondiva, ahli waris tidak hanya menerima saldo rekening saja. Mereka juga menerima warisan utang yang dimiliki oleh pemberi waris tersebut.
"Ahli waris harus melunasi kewajiban utang dari pemberi waris, biasanya akan diambil dari saldo rekening yang ada. Tergantung juga dari perjanjian saat proses pengajuan kredit. Kadang ada bank yang menyertakan asuransi kematian di mana jika si peminjam meninggal dunia, maka utangnya akan juga dihapus di bank tersebut," ungkap Yung Nathabrondiva ketika ditemui di kantornya daerah Renon, Kota Denpasar, Senin (8/3/2022) lalu.
Proses pencairan rekening dari orang yang meninggal ini perlu kesabaran dari pihak keluarga atau ahli warisnya. Para ahli waris perlu meluangkan waktu dan juga biaya dalam prosesnya. Yung berpesan agar selama proses pencairan ini tidak sampai menimbulkan kasus-kasus sengketa waris yang baru.
"Masing-masing pihak harus legowolah. Rejeki sudah ada yang mengatur, yang penting hubungan keluarga masih tetap harmonis," ujar Pak Yung, begitu ia biasa disapa.
Pak Yung juga menambahkan, ada cara lain agar tidak menimbulkan sengketa waris bagi anggota keluarga. Satu di antaranya membuatkan UP atau Uang Pertanggungan dalam asuransi. Karena penerima UP ini sudah pasti, sudah disebutkan dalam perjanjian polisnya.
"Tidak perlu ribet harus mengurus penetapan ahli waris, penerimanya juga bisa ditentukan siapa saja, biaya pencairannya juga tidak banyak. Selain itu bisa dicairkan dalam waktu tidak terlalu lama. Sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan," ungkap Pak Yung menutup pembicaraan.