Badung, IDN Times - Pinjaman daring atau pindar saat ini menjadi opsi pembiayaan paling mudah di kalangan masyarakat. Bali mencatat 11 fintech (financial technology) yang legal. Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, mengatakan pinjaman daring di Bali bertumbuh, dan akan terasa manfaatnya jika digunakan secara tepat untuk usaha yang produktif.
"Kami juga melakukan sosialisasi dalam hal ini pinjaman daring yang legal yang mendapatkan izin dari OJK dan kami menyampaikan juga ciri-cirinya seperti apa," terangnya.