Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Mengecek Perusahaan Pinjaman Daring Legal dan Ilegal di Bali

Ilustrasi daftar pinjol (pexels.com/Ivan Samkov)
Ilustrasi daftar pinjol (pexels.com/Ivan Samkov)

Badung, IDN Times - Pinjaman daring atau pindar saat ini menjadi opsi pembiayaan paling mudah di kalangan masyarakat. Bali mencatat 11 fintech (financial technology) yang legal. Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, mengatakan pinjaman daring di Bali bertumbuh, dan akan terasa manfaatnya jika digunakan secara tepat untuk usaha yang produktif.

"Kami juga melakukan sosialisasi dalam hal ini pinjaman daring yang legal yang mendapatkan izin dari OJK dan kami menyampaikan juga ciri-cirinya seperti apa," terangnya.

1. Cara memastikan pindar legal dan ilegal

ilustrasi melihat ilkan pinjol (freepik.com/jcomp)
ilustrasi melihat ilkan pinjol (freepik.com/jcomp)

Menurut Yan Jimmy Hendrik, masyarakat bisa memastikan apakah pindar tersebut legal atau ilegal dengan mengakses informasi dari OJK. Masyarakat bisa menanyakan tentang perizinan perusahaan pindar tersebut, juga produk yang ditawarkan oleh mereka. Informasi ini juga bisa diakses melalui website resmi OJK.

"Bisa melalui telepon ke 157, bisa melalui WhatsApp di 081157157157 menanyakan apakah perusahaan pindar ini telah mendapatkan izin dari OJK," katanya.

2. Ciri-ciri pindar legal, tidak mengakses kontak

Ilustrasi telepon dan koran (pexels/Ron Lach)
Ilustrasi telepon dan koran (pexels/Ron Lach)

OJK daerah, seperti Provinsi Bali, tidak melakukan pengawasan langsung terkait pindar legal maupun ilegal. Pengawasan langsung hanya dilakukan di wilayah kerja kantor pusat OJK, termasuk dengan sejumlah kendala yang terjadi dan dialami pindar serta masyarakat.

Risiko yang dihadapi masyarakat jika kemudian berutang ke pindar ilegal adalah ketika terjadi permasalahan, maka tidak ada ikatan resmi yang dapat menyelesaikan persoalan. Sementara pindar yang resmi sudah ada aturan di bawah pengawasan OJK.

"Kalau ilegal memang kita gak mengatur. Kalau legal, kami izinkan hanya CAMILAN: camera, mikrofon, location yang dapat diakses oleh pindar. Di luar itu gak boleh, mengakses galeri foto, video, nomor contact," jelasnya.

3. Persoalan pindar juga memicu kasus bunuh diri

OJK
Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata. (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam kasus bunuh diri yang terjadi di Bali, beberapa di antaranya berkaitan dengan pindar. Menanggapi hal itu, Yan Jimmy Hendrik meminta agar masyarakat mampu menakar kebutuhan, dan kemampuannya saat melakukan pinjaman. Kesesuaian pinjaman dengan kebutuhan menjadi penting agar pinjaman tersebut dapat dibayarkan dan tidak menjadi beban.

"Kami juga melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat dalam sisi kebutuhan gitu ya. Masyarakat yang membutuhkan instrumen pembiyaan. Ini kan sebenarnya kan ada banyak lembaga jasa keuangan," terangnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us