Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini

Denpasar, IDN Times - Sebuah pesan pendek tiba-tiba masuk ke nomor ponsel Ulul Azmi, warga Denpasar, Kamis (22/11) siang. Isinya adalah sebuah tawaran untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dengan syarat yang mudah. Cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selip gaji.
Barangkali pesan semacam itu juga pernah kamu dapatkan. Syarat yang mudah membuat masyarakat banyak tergiur untuk melakukan pinjaman secara online. Seharusnya sebelum melakukan pinjaman online, konsumen atau nasabah harus memerhatikan lebih detail lagi terkait apa saja yang diminta oleh perusahaan tersebut.
1. YLPK Bali imbau masyarakat jangan mudah terbujuk
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengajak masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan rayuan pinjol. Ia berharap konsumen lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah perusahaan pinjol tersebut legal atau tidak.
"Biar tidak dirugikan. Ini kan pinjaman online, kalau memang semangatnya untuk memberikan pinjaman dalam era digital tentu bagus dengan kemudahan-kemudahnnya. Namun harus cek dulu apakah ini legal atau ilegal," ungkap I Putu Armaya, Direktur YLKP Bali, Kamis (22/11) sore.
Ia menggarisbawahi, konsumen harus memastikan perusahaan pinjol tersebut benar-benar aman dan terdaftar di OJK. Pasalnya, ditakutkan nanti ada upaya penipuan. Konsumen juga harus memastikan produk yang ditawarkan oleh pinjaman online tersebut, aksesnya seperti apa, data pribadi apa yang diminta, dan cara pembayaran serta bunganya seperti apa.
Dari catatannya, ada 300 layanan pinjaman online di Indonesia. Namun, yang terdaftar di OJK hanya berjumlah 70 layanan saja.