Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini Caranya

Tabanan, IDN Times - Petani berpotensi mengalami kerugian akibat gagal panen yang dipicu oleh bencana alam maupun organisme pengganggu tanaman (OPT). Untuk itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Pada tahun 2020, luas lahan pertanian di Kabupaten Tabanan yang didaftarkan mengikuti AUTP sebanyak 14.695,85 hektare. Dari luasan itu, 409,26 hektare di antaranya mengalami gagal panen sehingga mendapatkan klaim AUTP sebesar Rp2.455.440.000.
1. Sebagian besar petani mengalami gagal panen karena serangan tikus
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, memaparkan selama tahun 2020, terdata ada 62 laporan lahan pertanian yang mengalami kerusakan sehingga gagal panen dan mendapatkan klaim AUTP. Dari 62 laporan tersebut, sebagian besar kerusakan akibat serangan OPT tikus. Rinciannya adalah sebagai berikut:
OPT tikus:
- Kerusakan: 321,08 hektare
- Klaim: Rp1.926.480.000
OPT blast:
- Kerusakan: 36,97 hektare
- Klaim: Rp221.820.000
OPT penggerek batang:
- Kerusakan: 15,7 hektare
- Klaim: Rp94.200.000
Banjir:
- Kerusakan: 0,15 hektare
- Klaim: Rp900.0000
OPT tungro:
- Kerusakan: 11,03 hektare
- Klaim: Rp66.180.000
OPT busuk batang:
- Kerusakan: 20,81 hektare
- Klaim: Rp124.860.000
Kekeringan:
- Kerusakan: 3,5 hektare
- Klaim: Rp21.000.000
Total keseluruhan:
- Kerusakan: 409,24 hektare
- Klaim: Rp2.455.540.000.