foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Wiadnyana menjelaskan, Pemerintah Pusat menanggung pembayaran premi AUTP sebesar 80 persen, sedangkan 20 persennya ditanggung oleh petani. Dari nilai premi Rp180 ribu per hektare, petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare.
"Pemerintah Kabupaten Tabanan kemudian mengalokasikan anggaran di APBD untuk membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare yang seharusnya ditanggung petani," ujarnya, Selasa (2/2/2021).
Namun tidak semua luasan pertanian di Tabanan bisa ditanggung oleh APBD. Karena itu, Wiadnyana berharap sisanya ditanggung oleh petani secara swadaya. Adapun sasaran pembayaran premi melalui APBD ini adalah subak-subak yang rawan bencana dan terkena serangan OPT.
"Sebenarnya semua lahan pertanian di Tabanan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan ini. Tetapi karena terbatas, jadi yang diutamakan adalah subak yang kerap mengalami bencana dan diserang OPT," jelas Wiadnyana.
Tahun 2021, Pemkab Tabanan kembali mengalokasikan bantuan pembayaran premi dengan luasan dan besaran yang sama seperti tahun 2020, yaitu Rp540 juta untuk 15 ribu hektare.
"Pendaftaran kita mulai untuk lahan yang mulai tanam April 2021."