Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin
BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan relaksasi iuran kepada PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) selama pandemik. Relaksasi iuran ini berupa program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari enam bulan tunggakan iuran.
“Penunggak iuran lebih dari enam bulan, cukup membayar enam bulan plus satu bulan berjalan. Sisa tunggakan itu bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Endang.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung juga menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Peserta JKN-KIS dapat menyelesaikan proses administrasi melalui smartphone tanpa harus datang dan antre ke Kantor BPJS Kesehatan.
“Untuk Cabang Klungkung kanal layanan Pandawa ini dapat menghubungi nomor 081246448445. Selain itu untuk layanan administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan juga dapat dilayani melalui kanal layanan lain seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Chika di nomor WA atau Telegram 08118750400,” terangnya.