UMP Bali 2019 Naik Rp170 Ribuan, Serikat Pekerja: Idealnya Rp3 Juta

Denpasar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2019 telah diumumkan. Pada 1 Januari nanti, UMP Bali ditetapkan naik sekitar 8,03% atau sebesar Rp170.811,70.
Menanggapi hal tersebut, Forum Serikat Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Budi Darsana, mengaku kecewa.
1. Idealnya Rp3 juta
Dewa berujar, pada dasarnya FSPM masih kecewa karena UMP di Bali masih tertinggal jauh dari beberapa kota besar di Indonesia, Semenjak lahir Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat ini upah ditentukan berdasarkan dua indikator, yakni tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"Tingkat pertumbuhan ekonomi di Bali lebih tinggi dari daerah lain. Seharusnya kenaikan upah juga mesti memperhatikan hal tersebut," katanya, Kamis (8/11) malam.
Sejak diterapkannya PP tersebut, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sudah tidak dijadikan dasar lagi. Ia melanjutkan, berdasar perhitungannya, UMP Bali harusnya berada di kisaran Rp3 juta.