Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Karangasem, IDN Times - Para perajin arak tradisional seharusnya mendapatkan angin  segar setelah terbitnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan Perpres tersebut, minuman beralkohol (Mikol) di Bali sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

Hanya saja sekarang ini harga arak tradisional justru anjlok, karena maraknya arak dari fermentasi gula pasir yang dijual lebih murah.

1. Perajin arak tradisional mengeluh beredarnya arak fermentasi dari bahan gula pasir

Gula pasir (pixabay.com/Peter Stanic)

Penjualan minuman tradisional beralkohol di Bali tidak berkembang seperti yang diharapkan. Seperti yang dialami oleh seorang perajin arak tradisional asal Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, I Nyoman Windra, Kamis (25/2/2021).

Menurutnya, penjualan arak yang dibuat secara tradisional melalui sulingan nira aren atau kelapa, anjlok. Hal ini karena beredarnya arak yang difermentasi dengan gula. Arak itu bisa dijual lebih murah daripada arak hasil sulingan nira aren atau kelapa.

"Perajin arak sekarang pusing, karena beredar arak fermentasi gula. Arak yang dibuat secara tradisional sejak dulu kalah saing karena harga," ungkapnya.

Harga arak gula pasir bisa dijual antara Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per botol 600 ml. Sedangkan arak hasil sulingan sadapan nira aren atau kelapa harganya berkisar Rp25 ribu sampai Rp30 ribu per botol 600 ml.

"Harganya arak jadi jeblok, perajin arak di sini malah pusing," keluhnya.

3. Beberapa perajin arak bahkan berhenti menyadap nira aren maupun kelapa, dan ikut membuat arak dari gula pasir

Editorial Team

Tonton lebih seru di