Berdasarkan data dari Dinas Perindutrsian dan Perdagangan (Disprindag) Karangasem, jumlah perajin arak di Kabupaten Karangasem sekitar 7.700 orang yang tersebar di Kecamatan Manggis, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Abang, dan Kecamatan Kubu. Berikut ini data detailnya:
- Kecamatan Manggis: 800 orang
- Kecamatan Abang: 2.500 orang
- Kecamatan Kubu: 600 orang
- Kecamatan Sidemen: 3.800 orang.
Dalam kondisi normal, produksi arak di Karangasem mencapai 2.650.000 botol per tahun. Jika dikalkulasikan per bulannya, berarti petani arak di Karangasem mampu memproduksi sekitar 220 ribu botol.
Sekadar diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021. Artinya, para perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali seperti arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali boleh memproduksi maupun mengembangkannya secara sah.
"Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman arak Bali, brem Bali, dan tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Senin (22/2/2021), dilansir dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali.