Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 7, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar, Suko Wibowo mengatakan, Bea Cukai telah memberikan pembebasan dan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Nilainya mencapai Rp23,58 miliar.
Hal ini dilakukan sesuai perannya dalam pelayanan dan pengawasan atas pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas ke dan dari KEK.
"Fasilitas yang kami berikan terhadap KEK Sanur adalah pembebasan dan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Jumlah Pelaku Usaha (PU) pada KEK Sanur adalah sebanyak 10 perusahaan," kata Suko pada Kamis (19/12/2024).
KEK Sanur sendiri merupakan KEK Kesehatan pertama di Indonesia sekaligus menjadi KEK Pariwisata yang berorientasi kepada nuansa alam dan memaparkan keindahan pantai di Sanur.
