Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bea Masuk dan Pajak Impor Alkes KEK Sanur Dibebaskan, Capai Rp23,58 M

Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 7 KPPBC TMP A Denpasar, Suko Wibowo (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
- Bea Cukai memberikan pembebasan dan penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada KEK Sanur senilai Rp23,58 miliar.
- Pembebasan tersebut meliputi pemasukan obat, alat-alat kesehatan, bahan penunjang konstruksi, dan barang modal untuk bersaing dengan pesaing luar negeri.
- KPPBC TMP A Denpasar juga memberikan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah melalui program KITE IKM tanpa bea masuk dan pungutan PPN atau PPnBBM.
Denpasar, IDN Times - Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai 7, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar, Suko Wibowo mengatakan, Bea Cukai telah memberikan pembebasan dan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur. Nilainya mencapai Rp23,58 miliar.
Hal ini dilakukan sesuai perannya dalam pelayanan dan pengawasan atas pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas ke dan dari KEK.
"Fasilitas yang kami berikan terhadap KEK Sanur adalah pembebasan dan atau penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Jumlah Pelaku Usaha (PU) pada KEK Sanur adalah sebanyak 10 perusahaan," kata Suko pada Kamis (19/12/2024).
Editorial Team
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us