ilustrasi transaksi.IDN Times/Reza Iqbal
Kepala Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Badung, I Made Sutama, menjelaskan iuran secara elektronik sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yaitu perusahaan daerah harus melakukan transaksi non-tunai.
"Menurut saya ini sangat efisien karena akan terjadi ketepatan waktu dalam pembayaran kewajiban pedagang dan akan meminimalisir terjadinya kecurangan pedagang pada pembayaran iuran," katanya.
“Ini juga mengurangi pegawai kami yang nakal. Jika dibayar tunai bisa jadi ada kesalahan secara administrasi dan mungkin ada pegawai yang nakal,” ungkapnya.
Untuk sementara ini, penerapan E-Retribusi/SIPPE baru dilakukan di Pasar hewan Beringkit saja. Sebab sudah dilakukan pendataan para pedagang pasar hewan sesuai berdasarkan dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Elektronik.
"Sementara ini, dalam penerapan Sistem SIPPE di sini, ada sebanyak 193 pedagang di pasar hewan yang sudah memiliki rekening baru. Nanti rencananya sepuluh pasar yang kami kelola akan diterapkan sistem SIPPE ini,” ujarnya.