Denpasar, IDN Times – Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 memberi tambahan angin segar bagi pariwisata Bali. Dalam surat tersebut dijabarkan mengenai Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Indonesia memfasilitasi orang asing dari 9 negara ASEAN untuk bisa masuk dengan bebas visa kunjungan. Apakah peraturan ini dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali?