Rumah dinas milik Pemkab Tabanan di Banjar Wanasara, Desa Bongan, yang belum dimanfaatkan dengan maksimal (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Belum maksimalnya pemanfaatan aset rumdin di Banjar Wanasara diungkit dalam rapat paripurna intern dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022 melalui kajian kelompok kerja atau pokja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggulan, Senin (27/3/2023) lalu.
Ketua Pokja III, AA Nyoman Darma Putra, menyampaikan sejauh ini masih banyak aset yang belum dimanfaatkan dengan baik, termasuk rumdin milik Pemkab Tabanan. Menanggapi hal itu Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menegaskan bahwa aset menjadi domain penting dalam administrasi tata kelola pemerintahan.
Sanjaya mengakui, menggerakkan aset pemda dapat meningkatkan PAD dan mencegah mangkrak atau menjadi lahan tidur. Pihak Pemkab Tabanan sendiri sejak Januari 2023 sudah melakukan optimalisasi rapat tentang aset.
"Upaya optimalisasi aset dilakukan dengan cara mendata aset yang dimiliki, mengecek administrasinya, memastikan tidak ada aset yang bermasalah atau sedang dikontrak oleh pihak ketiga, dan mengevaluasi kontrak yang sudah ada. Pemerintah daerah juga telah meminta saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset tidak menjadi masalah," ujar Sanjaya.