Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly. (IDN Times/Ayu Afria)
Yasonna Laoly menyampaikan, para diaspora Indonesia berkeinginan ada pihak yang mengakomodasi dwi kewarganegaraan terkait permasalahan batas usia anak-anak hasil kawin campur. Sehingga kendala usia untuk memilih kewarganegaaraan bisa diatasi. Selama ini, batasan usia dwi kewarganegaraan terbatas hanya sampai 18-21 tahun.
“Supaya mereka yang sekolah di luar negeri tidak harus kembali. (Usia) 21 itu mahasiswa. Tidak ada salahnya, dengan begitu siapa tahu dia dapat biaya lebih murah ya. Itu yang kami bahas,” katanya.
Pihaknya mengakui, masyarakat Indonesia masih sangat konservatif terhadap dwi kewarganegaraan. Dalam pertemuannya dengan banyak diaspora Indonesia, mereka mengakui menjadi warga negara di tempat lain karena memegang fungsi-fungsi startegis di beberapa negara, memperoleh pekerjaan yang baik di sana hingga rela disebut telah kehilangan nasionalismenya.