Warga negara asing asal Rusia berinisial IC yang dideportasi kembali ke negaranya, Selasa (4/4/2023). (Dok.IDN Times/Istimewa)
Sebelum deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memeriksa IC pada tanggal 27 Maret 2023. Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan, dan izin tinggalnya di wilayah Indonesia, serta mengenai berita viral di medsos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA), dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang masa berlakunya habis pada 12 April 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dalam keterangan pres mengatakan, IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
IC dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow).
"Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito, Rabu (5/4/2023).