Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan fisik/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi kekerasan fisik/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Intinya sih...

  • Korban mengalami pusing di kepalanya setelah dianiaya oleh pelaku di bandara Ngurah Rai.

  • Barang bukti dan keterangan saksi mendukung kebenaran penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

  • Pelaku ditahan di rutan Polres Kawasan Bandara setelah barang bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Australia berinisial PDH (59) ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap laki-laki WN Inggris yang berinisial MW (58) pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan korban didorong oleh terlapor saat menunggu jadwal keberangkatan.

"Korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok. Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban," terangnya pada Rabu (21/1/2026).

1. Korban mengalami pusing di kepalanya

Ilustrasi Sakit Kepala (Pixabay.com/Tumisu)

Menurut Suka Artana, usai korban terbentuk tembok, terlapor sempat meminta korban melepaskan kacamata. Tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dari arah belakang, tepatnya di bagian belakang kepala sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali. Pukulan tersebut membuat korban terganggu menjalankan aktivitasnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing," terangnya.

2. Barang bukti dan keterangan saksi mendukung kebenaran penganiayaan

Tersangka penganiayaan di Bandara Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Kepada kepolisian, dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian menyampaikan bahwa pelaku lebih dulu menganiaya korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, korban pun dibawa menuju rumah sakit untuk melakukan visum.

Usai dari rumah sakit, korban kemudian dimintai keterangan, begitu juga terlapor. Penyidik juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV dan mengamankan bukti dokumen perjalanan milik pelaku.

3. Pelaku ditahan di rutan Polres Kawasan Bandara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Setelah barang bukti penganiayaan dirasa cukup, pelaku langsung ditahan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aksi yang pelaku diungkapnya juga membuat situasi keamanan dan ketertiban di dalam bandara sedikit terganggu.

“Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya,” pungkasnya.

Editorial Team