Badung, IDN Times - Seorang laki-laki Warga Negara Australia berinisial PDH (59) ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap laki-laki WN Inggris yang berinisial MW (58) pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Restoran TRS, Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan korban didorong oleh terlapor saat menunggu jadwal keberangkatan.
"Korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok. Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban," terangnya pada Rabu (21/1/2026).
