Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah menyerahkan empat orang Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan viral di media sosial (Medsos), kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (4/2/2022) malam. Masing-masing tiga orang berasal dari Negara Ukraina berinisial ZO (54), VK (29), ID (37), dan satu orang dari Rusia berinisial AT (48).
Mereka terlibat saling lapor. Sehingga kedua pihak sama-sama menjadi korban sekaligus pelaku. Berikut ini alasan Polda Bali menyerahkan empat WNA pelaku pengeroyokan tersebut ke pihak Kemenkumham Bali.