Sompie menegaskan, WNA yang dideportasi oleh pihaknya hanya mereka yang melakukan pelanggaran. Seperti empat WNA asal Australia yang diduga melakukan aksi Papua Merdeka.
"Seperti kemarin di Papua Barat ada kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggalnya. Kami mohon maaf terpaksa kita harus pulangkan yang bersangkutan ke negaranya," ujarnya.
Langkah ini diambil, kata Sompie, karena sesuai dengan kewenangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 di Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu menjadi kewenangan dan kedaulatan mutlak negara kita yang diberikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 kepada Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan bagi orang asing yang membahayakan dan mengganggu keamanan yang tidak bermanfaat," terangnya.
"Kita harus tangkal kalau masih di Bandara tapi kalau masih di dalam, iya kita kita lakukan tindakan administrasi keimigrasian, termasuk deportasi ke negaranya," tambah Sompie.