Heather Louise Mack. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Yulius mengatakan bahwa kondisi kliennya saat ini sudah banyak mengalami perubahan besar dalam kehidupannya. Selain cukup disiplin, ia juga fasih berbahasa Indonesia. Dari data yang ia terima, setiap tahun Heather mendapatkan remisi. Remisi terakhir pada perayaan 17 Agustus 2021 lalu, yakni selama enam bulan.
“Kemarin baru saja di 17 Agustus dia mendapatkan remisi enam bulan. Tentu punya catatan yang baik selama di dalam lapas itu. Kalau remisi itu, dapatnya dia itu ya kalau saya lihat dari datanya ini. Dia mendapatkan remisi itu pertama di 17 Agustus ya. Ada catatannya itu. Kemudian juga pada saat Hari Raya Natal. Kadang-kadang kan dapat juga,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum vonis Majelis Hakim saat itu, kliennya sudah menjalani 11 bulan penjara. Jadi masa pidananya dipotong selama dalam masa tahanan tersebut. “Dia sudah selesai menjalani masa hukumannya. Nanti akan dikonfirmasi lagi, tapi yang jelas bulan Oktober 2021. Bebas murni. Bebas murni,” tegasnya.
Sementara itu Kalapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Lili, saat dikonfirmasi masih enggan membeberkan terkait rencana bebas murni Heather.
“Belum, masih di lapas. Nanti kami infokan,” jawab Lili.