Denpasar, IDN Times - Suasana ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Rabu (28/1/2026) tidak begitu ramai saat sidang tindak pidana ringan dengan terdakwa seorang laki-laki Warga Negara New Zealand, Andrew Joseph McLean (50). Tampak wajah Andrew yang cukup segar, dengan kemeja putih lengan panjang serta memakai vest Detainee Rudenim Denpasar. Rambutnya tidak begitu rapi, Andrew memakai sepatu berwarna biru lumayan usang duduk di bangku depan menunggu sidang.
Sementara itu, mantan kekasihnya yang juga Founder Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari terlihat memakai dress berwarna gelap dan wedges. Sembari menenteng tas, Sari sapaan akrabnya membiarkan rambutnya tergerai dan duduk di pojokan kursi paling belakang bersama sang ibunda Retno Murni, dan satu saksi lainnya. Saksi kemudian disidang satu persatu.
Ketegangan dalam sidang memuncak ketika pihak Andrew melalui advokatnya menyentil maksud Sari yang hanya mau berdamai jika Andrew menyerahkan Vila Jeruk untuknya. Dalam kesempatan tersebut suara Sari meninggi menyanggah bahwa ia menginginkan harta Andrew.
Sidang Tipiring tersebut berlangsung hampir 2 jam dengan Hakim Tunggal, Anak Agung Putu Putra Ariyana. Di akhir persidangan Andrew dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan pasal 471 ayat 1 KUHP. Hakim sempat menimbang hukuman yang akan dijatuhkan hingga kemudian menetapkan yang bersangkutan tidak perlu menjalani 20 hari kurungan.
"Tidak dilakukan penahanan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 20 hari dan tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum pidana pengawasan dalam waktu 2 bulan," putus Hakim.
