Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Denpasar
Sidang Tipiring di Ruang Kartika PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Intinya sih...

  • WN New Zealand Andrew Joseph Mc Lean divonis bersalah atas penganiayaan ringan dan dijatuhi pidana 20 hari yang tidak perlu dijalani, dengan syarat pengawasan selama 2 bulan.

  • Mantan kekasihnya, Sari, mengaku diserang fisik karena tuduhan perselingkuhan, namun menolak perdamaian jika vila tidak diserahkan kepadanya.

  • Setelah putusan, proses deportasi Andrew masih menunggu administrasi kepolisian sebelum ditindaklanjuti imigrasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Suasana ruang sidang Kartika di Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada Rabu (28/1/2026) tidak begitu ramai saat sidang tindak pidana ringan dengan terdakwa seorang laki-laki Warga Negara New Zealand, Andrew Joseph McLean (50). Tampak wajah Andrew yang cukup segar, dengan kemeja putih lengan panjang serta memakai vest Detainee Rudenim Denpasar. Rambutnya tidak begitu rapi, Andrew memakai sepatu berwarna biru lumayan usang duduk di bangku depan menunggu sidang.

Sementara itu, mantan kekasihnya yang juga Founder Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari terlihat memakai dress berwarna gelap dan wedges. Sembari menenteng tas, Sari sapaan akrabnya membiarkan rambutnya tergerai dan duduk di pojokan kursi paling belakang bersama sang ibunda Retno Murni, dan satu saksi lainnya. Saksi kemudian disidang satu persatu.

Kuasa hukum keluarga korban Byron Haddow (Kaus putih). (IDN Times/Ayu Afria)

Ketegangan dalam sidang memuncak ketika pihak Andrew melalui advokatnya menyentil maksud Sari yang hanya mau berdamai jika Andrew menyerahkan Vila Jeruk untuknya. Dalam kesempatan tersebut suara Sari meninggi menyanggah bahwa ia menginginkan harta Andrew.

Sidang Tipiring tersebut berlangsung hampir 2 jam dengan Hakim Tunggal, Anak Agung Putu Putra Ariyana. Di akhir persidangan Andrew dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan pasal 471 ayat 1 KUHP. Hakim sempat menimbang hukuman yang akan dijatuhkan hingga kemudian menetapkan yang bersangkutan tidak perlu menjalani 20 hari kurungan.

"Tidak dilakukan penahanan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 20 hari dan tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi sebelum pidana pengawasan dalam waktu 2 bulan," putus Hakim.

1. Saksi Sari mengaku diserang fisik oleh mantan kekasihnya karena tuduhan perselingkuhan

Sidang Tipiring di Ruang Kartika PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Founder Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari alias Sari sebagai pihak yang melaporkan kasus ini saat dimintai kesaksiannya dalam sidang mengaku kejadian pada 6 Agustus 2025 lalu di villa yang mereka tinggali berdua, di Kecamatan Kuta Utara. Sari mengaku diserang secara fisik oleh Andrew yang berusaha meminta handphone miliknya. Menurut Sari, Andrew menuduhnya berselingkuh sementara keduanya sudah tinggal bersama sejak 9 Maret 2025 dan tengah merencanakan pernikahan.

Kejadian diceritakannya terjadi sekitar pukul 01.00 Wita, dengan disaksikan ibunya yang juga merupakan mantan Guru Besar di salah satu perguruan tinggi negeri di Bali yang saat kejadian sedang menginap di vila. Kejadian ini diungkap Sari terus berlanjut di tempat umum hingga membuatnya tidak nyaman. Tidak ada luka terbuka, diakuinya hanya memar dengan pemulihan yang membutuhkan waktu dua bulan.

"Saya sangat-sangat takut dengan keselamatan saya," ungkapnya.

Pun, Sari tidak langsung ke dokter untuk periksa ataupun ke Kantor Polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut saat itu. Laporan dugaan tindak pidana baru dilaporkan tanggal 11 Agustus 2025. Pihak kepolisian kemudian bersurat kepada imigrasi sehingga yang bersangkutan ditahan lebih dari 4 bulan tanpa status hukum yang jelas alias digantung.

2. Pihak Sari menolak perdamaian, jika vila tidak diserahkan kepadanya

Advokat, Max Widi (IDN Times/Ayu Afria)

Di sela-sela sidang, nada Suara Sari meninggi ketika advokat yang mendampingi terdakwa Andrew, Max Widi menanyakan adanya pesan yang diterimanya dalam upaya yang disebut 'mediasi', yang difasilitasi kepolisian. Dalam pesan tersebut pihak Sari menyatakan bersedia mencabut laporannya asal terdakwa Andrew menyerahkan sepenuhnya vila tersebut kepada Sari.

Sontak, Sari menampik dengan mengatakan tidak tertarik dengan harta Andrew. ia mengatakan bahwa vila tersebut disewa Andrew sebagai hadiah pertunangan untuk Sari, atas dasar itulah kemudian Sari menagih. Hingga akhirnya Sari pun mengakui bahwa vila yang ditempatinya tersebut bukan miliknya. Pihak Andrew-lah yang telah membayar sewa hingga 25 tahun ke depan.

Sari juga sempat mengelak tidak bertemu dengan terdakwa, usai kejadian yang dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan ringan tersebut. Sementara pihak Andrew mengakui mereka berdua bertemu dan berhubungan seperti biasanya. Situasi ini membuat terdakwa sedikit bingung, Andrew mengaku mengingat betul kejadian hari itu kendati tengah berjuang dengan penyakit Bipolar-nya. Andrew pun menegaskan bersedia meminta maaf atas kesalahannya kepada sang mantan kekasih.

"Saya tidak memukul. Saya tinggal di Bali sudah 7 tahun. Dia (Sari) perempuan keempat, sebelumnya tidak ada keluhan dan kejadian seperti ini. Saya hanya ingin waktu berdua, agar dekat. Of Course I do (saya mau minta maaf)," ungkapnya.

3. Proses deportasi bisa segera dilakukan oleh imigrasi

Sidang Tipiring di Ruang Kartika PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam proses persidangan berkali-kali hakim menyebutkan bahwa adanya rasa cemburu pada Andrew sehingga menyebabkan terdakwa menduga Sari berselingkuh. Namun menurut hakim hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan apabila Sari bisa memberikan pemahaman kepada Andrew. Hakim kemudian menyarankan agar keduanya bisa berdamai namun Sari kekeuh menolak. Sementara pihak terdakwa dua kali menyampaikan bersedia meminta maaf kepada Sari.

"Saya dalam keadaan sadar. Saya marah dan kesal. Saya sudah minum obat lama (untuk Bipolar). Dosis obat saya sudah meningkat, saat itu saya tidak mengkonsumsi, kemungkinan (marah) karena tidak (telat) mengkonsumsi obat untuk paranoid," ungkap Andrew.

Sementara itu dari informasi yang dikumpulkan, penahanan Andrew oleh Rudenim Denpasar juga berkaitan dengan laporan bahwa Andrew tidak membayar tagihan di salah satu restoran di Ubud. Yang bersangkutan kemudian harus berurusan dengan Polres Gianyar hingga akhirnya diserahkan ke imigrasi untuk dideportasi.

Dengan diputusnya perkara ini, jadwal deportasi Andrew masih menunggu surat dari pihak kepolisian Polres Badung yang ditujukan ke Keimigrasian.

"Hubungan dengan imigrasi itu kebijakan institusi yang berbeda. Bisa (langsung dideportasi). Dia masih senang sama si Sari. Susah juga namanya perasaan. Dia pun mau minta maaf," ungkapnya.

Editorial Team