Badung, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melakukan klarifikasi dan menyangkal pernyataan wisatawan asal Australia, Monique Sutherland. Sebelumnya, Monique mengaku dipalak alias diminta membayar 1500 AUD atau sekitar Rp15,2 juta agar diperbolehkan masuk ke Bali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan pada Rabu (12/7/2023), bahwa pihaknya siap menindak tegas bawahannya jika Monique bisa membuktikan pernyataannya tersebut. Namun demikian, hingga pihaknya melakukan klarifikasi hari ini, upaya berkomunikasi dengan Monique tak berjalan lancar.