Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Deportasi WN Amerika Serikat berinisial JRG
Deportasi WN Amerika Serikat berinisial JRG (Dok.IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Kasus terungkap setelah laporan masyarakat

  • JRG menggunakan Visa on Arrival untuk kegiatan komersil

  • Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di Bali

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada 18 September 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko mengatakan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.

JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di kawasan Seminyak. "Kegiatan tersebut berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," terangnya pada Jumat (19/9/2025).

1. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat

Ilustrasi vila dengan private pool (unsplash.com/shawnanggg)

Menurut Winarko, pelanggaran tersebut diketahui setelah ada laporan masyarakat. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang menindaklanjuti laporan itu kemudian melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.

Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat, sebuah program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

"Masyarakat mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak," terangnya.

2. Masuk Indonesia, JRG menggunakan Visa on Arrival

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (IDN Times/Ayu Afria)

JRG diketahui tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar - Taipe - Los Angeles," terangnya.

3. Imigrasi terus mengawasi ketat orang asing di Bali

Deportasi WN Amerika Serikat berinisial JRG (Dok.IDN Times/istimewa)

Winarko menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. Imigrasi akan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ungkapnya.

Editorial Team