Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada 18 September 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko mengatakan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.
JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di kawasan Seminyak. "Kegiatan tersebut berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," terangnya pada Jumat (19/9/2025).