WN Afrika Selatan Sembunyikan Sabu di Celana Dalam yang Dipakai

- Sabu yang disembunyikan terdeteksi alat pemeriksaan x-ray, disimpan di celana dalam
- Petugas gagal melacak penerima paket sabu, LN membawa narkotika dari Johannesburg ke Bali
- Tersangka terancam pidana mati dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5-20 tahun
Denpasar, IDN Times - Seorang perempuan Warga Negara WNA Afrika Selatan berinisial LN (32) ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. LN tertangkap dan menyembunyikan 990,83 gram sabu di dalam pakaian dalam yang dia kenakan.
"Dia hanya kurir, diupahnya sekitar Rp25 juta," kata Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa pada Kamis (24/7/2025).
Pantauan IDN Times, dia digiring dengan tangan terborgol, memakai seragam oranye dan celana pendek warna hitam. Mukanya ditutupi masker dengan rambut khas box braids diikat ke belakang.
1. Sabu yang disembunyikan terdeteksi alat pemeriksaan x-ray

Menurut Kombespol I Made Sinar Subawa, tersangka LN sampai di Bali dengan menumpang maskapai Singapore Airlines pada Minggu (13/7/2025). Saat menjalani pemeriksan x-ray, petugas menemukn barang bukti yang disimpan di celana dalam yang dipakainya. Selain itu juga diamankan uang tunai sejumlah $100 dan Rp1.002.000 serta barang bukti narkotika lainnya.
"Kalau yang bersangkutan negatif narkoba," ungkapnya.
2. Petugas gabungan gagal melacak penerima paket sabu

Berdasarkan hasil interogasi, LN mengaku membawa narkotika jenis sabu dari Johannesburg ke Bali atas suruhan seseorang. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Bali.
Dari keterangan tersangka itu, petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai mencoba melakukan controlled delivery guna mencari penerima sabu yang dibawa LN. Dalam kejadian ini petugas juga gagal melakukan penelusuran penerima barang kiriman.
"Petugas BNNP Bali dan Petugas Bea dan Cukai terus mencoba melakukan pengembangan kasus dan meminta LN untuk berkomunikasi dengan Sindi untuk mendapatkan petunjuk tentang penerima sabu yang dibawanya, namun setelah beberapa hari tidak juga memberi informasi," ungkapnya.
3. Tersangka terancam pidana dengan ancaman maksimal pidana mati

Atas kejahatan tersebut, tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku ini baru pertama kali memasuki Indonesia. Dia jualan online," terangnya.